Informasiuntukumum
- Sewa beli adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan
barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh
pembeli yang dengan pelunasan atas barang yang telah disepakati bersama dan
yang diikat dalam suatu perjanjian,
serta
hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah
jumlah harga yang dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
Sedangkan
definisi jual beli dengan angsuran, diberikan definisi sebagai berikut:
”Jual
beli dengan angsuran adalah jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan
barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli
dalam beberapa kali angsuran atas barang yang telah disepakati bersama dan yang
diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih
dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada
pembeli.”
Perbedaan
leasing dengan sewa beli dan jual beli dengan angsuran adalah sebagai berikut:
No
Leasing Sewa beli dan jual beli angsuran
1.
Lessor adalah pihak yang menyediakan dana dan membiayai seluruh pembelian
barang tersebut
Harga
pembelian barang sebagian dibayar oleh pembeli.
2.
Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan perkiraan umum kegunaan barang.
Jangka
waktu dalam perjanjian sewa beli dan jual beli angsuran tidak memperhatikan
baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kemampuan pembeli mengangsur
harga barang.
3.
Pada akhir masa leasing, lessee dapat menggunakan hak opsinya.
Pada
akhir masa perjanjian, hak milik barang dengan sendirinya beralih kepada
pembeli.
Belum ada tanggapan untuk "Definisi Jual Beli Dengan Angsuran"
Posting Komentar