Portalpelajaranlengkap
- Mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999, Tentang perlindungan Konsumen
Pasal 8 dan 18, mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha serta
klausul baku.
Dalam
perjanjian jual beli, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan wajib menyesuaikan klausa baku yang tidak
bertentangan dengan Undang-undang (pasal 18).
Contoh Pengikatan
Perjanjian Jual Beli Yang Berisi Tanggung Jawab Pelaku Usaha Maupun Pembeli
Berikut
ini, adalah contoh Pengikatan Perjanjian Jual Beli yang berisi tanggung jawab
pelaku usaha maupun pembeli, yangdidalamnya berisi klausul baku pengikatan jual
beli yang disetujui oleh pelaku usaha dengan bukti telah ditandatangani pelaku
usaha dengan ditempel meterai Rp. 6.000,00
1.
Kesepakatan
penting perjanjian jual-beli (klausa baku) yang perlu dimasukkan dalam
perjanjian jual-beli Adanya perjanjian jual-beli (klausa baku) atas :
-Jenis
barang yang akan dibeli atau dijual
-Kualitas
dari jenis barang yang akan dibeli atau dijual
-Jumlah
barang yang akan dibeli atau dijual
-Ketetapan
harga barang yang akan dibeli atau dijual
-Saat
atau waktu penyerahan barang (tanggal, bulan, tahun penyerahan)
-Kemana
barang diangkut/dikirim dan syarat pengirimannya
-Cara
pembayaran (tunai, kredit) dengan potongan harga atau tanpa
potongan harga
Faktor
di atas sangatlah penting yang harus diperhatikan oleh penjual dan pembeli,
karena penyimpangan dari syarat di atas adalah merupakan pelanggaran yang dapat
menjadikan jual-beli atau perlu diadakan perundingan untuk persetujuan ulang
dari kedua belah pihak.
2.
Jenis perjanjian ( klausa baku )
Perjanjian
jual beli dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan.Untuk memperoleh
kepastian dan bukti administrative, perjanjian sebaiknya dibuat secara tertulis
dan ditandatangani oleh pihak penjual
dan
pembeli yang bersangkutan.
Belum ada tanggapan untuk "Tanda Tangan Pihak-Pihak Yang Melakukan Perjanjian"
Posting Komentar