a). Hak Penjual
1)
Menerima
sejumlah pembayaran tertentu atas barang yang dijualnya
2)
Menerima
pembayaran tersebut tepat waktunya sesuai dengan syarat pembayaran yang telah
ditentukan
b). Kewajiban Penjual
1)
Menyerahkan barang yang dijual dalam jumlah dan saat yang ditentukan
2)
Menjamin keadaan/kualitas barang.
3)
Menjamin pemilikan barang itu oleh pembeli dengan aman
Dalam
pelaksanaan penyerahan sejumlah uang dari pembeli dapat dilakukan dengan
menggunakan alat pembayaran berupa :
1)
Uang
tunai yang syah
2)
Cek
tunaiBilyet giro
3)
Alat
pembayaran lain yang dapat diterima Apabila syarat jual beli tersebut
menyebutkan pembayaran
dilakukan
secara kredit, maka pembayaran akan dilakukan kemudian sesuai waktu yang
disepakati.dalam kenyataannya, pihak pembeli dapat :
1)
membuat
wesel bayar (promes) yang bertanggal jatuh tempo sesuaiwaktu yang disepakati
2)
membuat
cek yang bertanggal mundur (tanggalnya diisi sesuai tanggal jatuh tempo
pembayaran hutang)
3)
bilyet
giro bertanggal mundur
Penyerahan
barang yang dijual harus dilakukan sesuai perjanjian dengan ketentuan bahwa
barang yang diserahkan tersebut harus sesuaiseperti yang diinginkan pembeli dan
disetujui bersama, antara lain: Jenis, kualitas, spesifikasi dan jumlah barang
tersebut harus sesuai dengan pesanan pembeli.
Penjualan
harus juga dapat menjamin bahwa barang yang dijualnya tersebut aman untuk
dipergunakan dan dikuasai oleh pembeli.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Hak dan kewajiban Penjual "
Posting Komentar