Informasiuntukumum
- Seperti dijelaskan di bagian sebelumnya bahwa Kantor Cabang mempunyai
kewenangan dalam melakukan transaksi penjualan.
Oleh
karena itu Kantor Cabang melaksanakan pembukuan tersendiri . Jadi baik Kantor
Pusat maupun Kantor Cabang menyelenggarakan pencatatan akuntansi
sendiri-sendiri. Pencatatan ini hanya berguna
untuk
pihak intern Kantor Pusat maupun Kantor Cabang.
Untuk
kepentingan pihak ekstern Kantor Pusat menyiapkan laporan konsolidasi yaitu
laporan keuangan yang berisi Kinerja Keuangan Gabungan dari Kantor Pusat dan
Kantor Cabang.
Berbeda
dengan investasi kantor Pusat di kantor Agen yang hanya berupa modal kerja awal
saja, investasi yang ditanamkan oleh Kantor Pusat ke Kantor Cabang meliputi
semua kebutuhan awal kantor
Cabang
.
Oleh
karena itu dapat dikatakan bahwa kantor Pusat bertindak sebagai Investor (pihak
penyandang dana ) dan Kantor Cabang sebagai Investee (pihak penerima dana).
Oleh
karena itu diperlukan rekening yang bersifat Resiprokal (timbal balik) antara
Kantor Pusat dan Kantor Cabang untuk menampung transaksi yang bersifat
resiprokal ini, Kantor Pusat menggunakan nama rekening Kantor Cabang,
sebaliknya Kantor Cabang menggunakan rekening Kantor Pusat.
Rekening
kantor cabang merupakan hak kantor pusat sedangkan rekening kantor pusat
merupakan kewajiban kantor cabang.
Dalam
membuat laporan konsolidasi rekening resiprokal harus dieleminasi Contoh
transaksi yang mengakibatkan timbulnya rekening timbal balik/resiprokal
ditampakkan pada contoh jurnal di bawah ini.
Belum ada tanggapan untuk "Wewenang dan Kewajiban Akuntansi Kantor Cabang "
Posting Komentar