Informasiuntukumum
- Pengadilan di negara-negara tertentu menjatuhkan hukuman qisas, yaitu
membunuh orang yang telah membunuh. Di Indonesia juga pernah dilakukan hukuman
mati bagi para pembunuh.
Dalam Q.S.
al-Maidah/5: 32 terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik.
a.
Nasib kehidupan manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain.
Sejarah
kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Karena itu,
terputusnya sebuah mata rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat
manusia.
b.
Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka.
Pembunuhan
seorang manusia dengan maksud jahat merupakan pemusnahan sebuah masyarakat,
tetapi keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap seorang pembunuh
dalam rangka qisas merupakan sumber kehidupan masyarakat.
c.
Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa
manusia, seperti para dokter, perawat, polisi harus mengerti nilai pekerjaan
mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian bagaikan
menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.
Tugas
kita bersama adalah menjaga ketenteraman hidup dengan cara mencintai tetangga,
orang-orang yang berada di sekitar kita. Artinya, kita dilarang melakukan
perilaku-perilaku yang dapat merugikan orang lain, termasuk menyakitinya dan
melakukan tindakan kekerasan kepadanya.
Di
Indonesia ada hukum yang mengatur pelarangan melakukan tindak kekerasan,
termasuk kekerasan kepada anak dan anggota keluarga, misalnya UU No. 23 Tahun
2002 dan UU No. 23 Tahun 2004.
Belum ada tanggapan untuk "Isi Kandungan Kandungan Q.S. al-Maidah/5: 32"
Posting Komentar