Informasiuntukumum
- Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. Ada dua
cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisan) dan dengan perbuatan
(da’wah bilhal).
Ketentuan-ketentuan
yang harus diperhatikan dalam berdakwah adalah seperti berikut.
a.
Syarat da’i
1)
Islam,
2)
Ball³g,
3)
Berakal,
4)
Mendalami ajaran Islam.
b.
Etika dalam berdakwah:
1)
Dakwah
dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas dan sikap yang
bijaksana.
2)
Dakwah
dilakukan dengan maui.atul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif
(tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran).
3)
Dakwah
dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah).
4)
Dakwah
dilakukan dengan mujadalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan
secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah) dan pengajaran yang
baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik.
Sesungguhnya
Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan
Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (Q.S.
an-Nahl/16:125)
Menerapkan
Perilaku Mulia Kita sebagai umat Islam harus bisa mengaplikasikan nilai-nilai
khutbah, tabl³g, dan dakwah di mana saja berada. Cara untuk mewujudkan
perilaku-perilaku tersebut antara lain sebagai berikut.
1.
Ketika
melaksanakan .Alat Jumat, hendaklah mengamati dan menyimak khutbah yang
disampaikan khatib. Bagaimana etikanya, bacaan-bacaan yang dibacanya, serta
urutannya. Dengan memperhatikan khatib secara utuh diharapkan suatu saat nanti
bisa tampil sebagai khatib pada waktu .alat Jumat.
2.
Ketika
melihat kemungkaran di sekitar kita (contohnya pacaran, mencuri, tawuran,
menyontek, dan lain sebagainya), kita harus mencegahnya dengan memberikan
alasan yang logis, baik atas dasar agama maupun sosial dan yang lainnya. Cara
mencegahnya dengan tangan (kekuasaan), apabila tidak mampu, dengan lisan;
apabila tidak mampu cukup dalam hati saja bahwa kita tidak ikut berbuat yang
dilarang.
3.
Ketika
melihat sesuatu yang baik (baik menurut agama maupun masyarakat), mencontohlah.
Dimulai dari diri sendiri, dari yang terkecil, dan dari sekarang. Tidak boleh
ditunda-tunda.
4.
Melibatkan
diri secara aktif pada kegiatan-kegiatan keagamaan seperti: peringatan hari
besar Islam (Maulid Nabi Muhammad saw., Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, dan
lain-lain) baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
5.
Memprakarsai
kegiatan dakwah Islam di sekolah, remaja masjid, karang taruna, dakwah kampus,
dan lain sebagainya.
Belum ada tanggapan untuk "Syarat dan Hukum Dakwah "
Posting Komentar