Informasiuntukumum
- Salah satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama ada yang
menyebut berdakwah itu hukumnya far.u kifayah (kewajiban kolektif), sebagian
lainnya menyatakan far.u ain.
Meski
begitu, Rasulullah saw. tetap selalu mengajarkan agar seorang muslim selalu
menyeru pada jalan kebaikan dengan cara-cara yang baik.
Setiap
dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup
di dunia dan di akhirat dan mendapat ri.a dari Allah Swt.
Nabi
Muhammad saw. mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui
lisan, tulisan dan perbuatan.
Rasulullah
saw. memulai dakwahnya kepada istri, keluarga, dan temanteman karibnya hingga
raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara raja-raja yang mendapat surat
atau risalah Rasulullah saw.
adalah
Kaisar Heraklius dari Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran),
dan Raja Najasyi dari Habasyah (Ethiopia). Ada beberapa metode dakwah yang bisa
dilakukan seorang muslim menurut syariat.
Arinya:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan mereka
itulah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali ‘Imran/3: 104)
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Dakwah Dalam Syariat Islam"
Posting Komentar